Profil Perusahaan
Dalam era global pelayanan kesehatan pada rumah sakit di Indonesia harus memenuhi persyaratan mutu yang diakui secara nasional maupun internasional.
Akreditasi rumah sakit adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu rumah sakit mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan bemutu.
Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan didirikan untuk menyediakan pelayanan kesehatan bermutu, aman dan manfaat optimal bagi pasien, keluarga pasien, karyawan dan para pengunjung rumah sakit. Untuk mencapai tujuan tersebut infrastruktur rumah sakit seperti fasilitas fisik, peralatan medik, dan peralatan lainnya serta personil harus di kelola secara efektif dan efisien.Pada intinya manajemen rumah sakit harus melakukan pengelolaan manajemen fasilitas meliputi pengelolaan management gedung dan management teknologi peralatan medik guna menekan dan mengontrol bahaya-bahaya serta resiko-resiko yang ada, menghindari terjadinya kecelakaan dan luka-luka dan memelihara kondisi fasilitas agar tetap aman.
Menurut UU Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 104 mengamanahkan “pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan”
Peralatan medik diadakan karena beragam latar belakang diantaranya merupakan syarat pendirian rumah sakit, untuk memenuhi kebutuhan tindak medik baik spesialistik maupun sub spesialistik dan untuk meningkatkan citra rumah sakit.
Peralatan medik adalah peralatan profesional tindak medik yang didesain dan dibuat dengan persyaratan tinggi meliputi kriteria teknis (listrik, mekanik, elektronik), kriteria kenyamanan pasien maupun pengguna serta kriteria kemanfaatan dan keamanan secara medis. Penggunaan peralatan medik pada pelayanan kesehatan di rumah sakit cenderung meningkat pesat, oleh karena itu faktor resiko yang ada juga tinggi. Dengan demikian memerlukan pengelolaan manajemen resiko yang memadai.
Menurut UU No 44. tentang rumah sakit,pasal 16 ayat :
• Peralatan medik dan non medik harus memenuhi standart pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan label laik pakai.
• Peralatan medik dan non medik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh penguji balai fasilitas kesehatan dan atau institusi penguji fasilitas kesehatan yang berwenang.
• Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
• Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
• Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kopetensi dibidangnya.
• Mengamanahkan Pemeliharana peralatan harus didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
• Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkait dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Menurut UU No 44. tentang rumah sakit, ( pasal 17 bahwa : Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.
• IEC 601-1-2, Second Collateral Standart, Electromagnetic compatibility – requirements and test (BSI Ref 93/503480) April 1993.
• Pengelolaan Pemeliharaan Preventif Peralatan Medik secara berkesinambungan
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02 . 648.654.8-411.000
• Surat Ijin Usaha Perdagangan No.503/000098-BP2T/30-08/PM/II/2016
• Surat Ijin Usaha Perdagangan No. 503/000098-BP2T/30-08/PM/II/2016
• Tanda Daftar Perusahaan No. 30.08.1.86.01656
• Surat Sub Penyalur Alat Kesehatan No. 447/01/BPT/Dinkes/V/2012
• Surat Ijin Penyelenggaraan Institus Penguji Alat Kesehatan No. 445.5/01/IPAKT/Dinkes/V/2012.
• Terakreditasi KAN laboratorium kalibrasi LK-114-IDN-BERLAKU SAMPAI DENGAN 18 FEBUARI 2018